Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Merasa Dirugikan Atas Pemadaman Listrik, Gempur Datangi PLN UP3 Meulaboh

Gempur melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PLN UP3 Meulaboh. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Puluhan masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait pemadaman listrik di Aceh. Aksi itu dilakukan lantaran masyarakat merasa dirugikan atas kerusakan elektroniknya selama pemadaman.

Gencaran aksi dilakukan puluhan massa tersebut mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Umum Raya (Gempur) berlangsung di Kantor PLN UP3 Meulaboh, tepatnya di Jalan Swadaya, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat, Kamis, 6 Juni 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pantauan BSINews.id di lokasi, para massa aksi memulai gerakannya dan berorasi tepat pada pukul 11.05 WIB di depan pintu pagar kantor tersebut.

Saat itu, mereka ikut membawa sejumlah barang elektronik yang rusak, seperti satu kipas angin dan satu powerbank.

Di depan pintu pagar kantor terebut, massa aksi sempat dihadang oleh 13 satpam agar tak memasuki halaman kantor sebelum diberikan izin pimpinan.

Berbagai upaya pun dilakukan para massa aksi untuk masuk ke halaman kantor, salah satunya dengan cara bernegosiasi guna dapat menyampaikan langsung beberapa tuntutan kepada Manager PLN UP3 Meulaboh, Aditia Setiawan.

Permintaan dari massa aksi akhirnya dikabulkan untuk menjumpai manager tersebut.

Tak lama berselang waktu, Aditia Setiawan lantas menjumpai massa aksi hingga berlangsung pada penyampaian aspirasi dan berdiskusi.

Adapun beberapa tuntutan disampaikan Gempur di antaranya, mengganti kerugian atas kerusakan barang elektronik dan hak kompensasi selama pemadaman listrik.

BACA JUGA:  Markas Wartawan Pantai Barat Aceh Raih Penghargaan Terbaik pada Malam Penganugerahan PUPR Awards

Di kesempatan itu, para massa aksi juga menuntut Pemerintah Aceh agar membangun pusat unit pengaturan kelistrikan di Aceh.

Gencaran aksi unjuk rasa dilakukan Gempur itu selesai sekira pada pukul 12.38 WIB, setelah pihak PLN UP3 Meulaboh mendatangani perjanjian untuk mendirikan posko pengaduan kerusakan elektronik masyarakat di halaman kantor tersebut.[]