Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Beberapa Hal Dilarang, Simak Larangannya!

Tiga calon presiden, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

BSINews.id – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yaitu dimulai pada tanggal 11-12-13 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Selama masa tenang, terdapat sejumlah aktivitas dilarang dalam pemilu. Di antaranya, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang atau menjanjikan dan memberikan imbalan kepada pemilih.

Untuk itu, larangannya diatur sebagai berikut

• Tidak menggunakan hak pilihnya

• Memilih pasangan calon

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

• Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan/atau

• Memilih calon anggota DPD tertentu

Setiap barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta. Hal itu sebagaimana bunyi pada Pasal 523 UU Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 523 UU Pemilu menerangkan, setiap pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selai itu, selama masa tenang, alat peraga kampanye harus diturunkan. Kemudian media massa cetak, daring, sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

BACA JUGA:  Terkait Keputusan KIP Aceh, Bustami: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan!

Aturan lain disebutkan, bahwa selama masa tenang, lembaga survei dilarang menginformasikan hasil survei atau jajak pendapat berkaitan dengan pemilu. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 509 UU Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 509 UU Pemilu menerangkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Masa kampanye ini berjalan terhitung selama 75 hari, hingga berakhir pada 10 Februari 2024. Selebihnya memasuki masa tenang.

Kemudian, dilanjutkan pada tahapan pemilihan dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Masa pemilihan ini, setiap pemilih berhak memilih salah satu kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya calon legislatif (Caleg) tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.[]