BSINews.id | Banda Aceh – Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel, kini resmi ditahan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Tiga tersangka ini berinisial RF, ZF dan ML.
Informasi diterima BSINews.id, dari ketiga tersangka yang ditahan pada Senin, 5 Agustus 2024, satu antaranya yaitu RF adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh.
Sementara dua lainnya ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, mereka bertiga ditahan karena berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka tahap II ke jaksa Kejati Aceh. Selain mereka bertiga, penyidik juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut,” kata Winardy.
Dijelaskan, terdapat tiga modus operandi dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender.
Kemudian item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, lalu pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap kasus rasuah itu, kata Winardy, pihaknya memeriksa 337 saksi baik dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Penyidik pun memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan.
Selanjutnya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000., ikut diamankan.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap Winardy.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut ditahan dalam kasus pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Adapun anggaran pengadaannya bersumber dari APBA refocusing Covid 19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655., melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.[]