Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Mantan Istri Ditodong Suami Pakai Pistol di Aceh Barat, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana sedang memperlihatkan barang bukti senjata api. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Personel kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, meringkus tiga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Agusmidar (54) di dua lokasi berbeda yaitu Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Barat.

Pengancaman berawal terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu, di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat. Agusmidar diduga diancam oleh mantan suami sendiri inisial S (48) menggunakan satu pucuk senjata api (senpi) jenis Pistol rakitan dengan tujuan menakut-nakuti mantan istri agar bersedia rujuk kembali.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Ada tiga pelaku ditangkap, yaitu S pemilik senpi, MN (42) berperan membantu membeli senpi, J (45) penjual senpi kepada pelaku utama S,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandy, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Senin 18 Maret 2024.

Ia menyebutkan, pelaku S dan MN merupakan warga Meulaboh, Aceh Barat. Sedangkan J yang berperan menjual senpi adalah warga Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Sementara Agusmidar korban pengancaman merupakan warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah kepolisian menerima laporan dari korban pada hari terjadinya pengancaman, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di dua lokasi berbeda tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, dalam pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku terlebih dahulu polisi membukuk S di Desa Ujong Kalak, Meulaboh, hingga ditemukan satu pucuk senpi illegal dalam rumah tanpa penghuni di Desa Alu Sundak, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

BACA JUGA:  Satu Orang Warga Meulaboh Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya Sendiri

Kemudian penangkapan diteruskan terhadap MN di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat. Selanjutnya kepolisian bergerak ke Desa Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, guna melakukan penangkapan.

“Motif pengancaman dilakukan pelaku utama yaitu S karena menganggap memiliki hak atas hasil penjualan rumah, namun saat S meminta hak itu korban merasa keberatan, lalu S emosi hingga menodong senjata api  ke arah korban dan mengancam mantan istri supaya mau rujuk kembali,” ujarnya.

Adapun barang bukti ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat, yaitu satu pucuk senpi, satu buah magazen, tujuh butir kaliber 9 MM, satu unit sepeda motor dan satu buah tas kulit warna cokelat.

Akibat perbuatan pengancaman, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.[]