BSINews.id | Riau – Polda Riau beserta jajaran berhasil menangkap sebanyak 1.257 orang tersangka kasus narkotika selama bulan Januari hingga bulan Mei 2024. Para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan ganja.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan pengungkapan 861 kasus. Selain Polda Riau, pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba di Polresta dan Polres.
“Sebanyak 1.257 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 171,7 kilogram sabu, 41.640 pil ekstasi, 5,6 kilogram ganja dan Happy Give 5.511 butir,” katanya, melalui siaran persnya, Sabtu, 8 Juni 2024.
Ia menjelaskan, dalam masa tahapan pengungkapan kasus narkoba mendomikasikan pada kasus peredaran gelap sabu. Pelaku terdiri dari, bandar.
Dari hasil upaya pengungkapaan sejak bulan Januari hingga Mei 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus dengan 139 tersangka.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita 114,2 kilogram sabu, 35.786 pil esktasi, 2.257 pil Happy Five dan 6,9 gram ganja.
Sementara pada tingkat Polres jajaran, seperti Polres Dumai, mengungkap 28 kasus dengan 42 tersangka. Rincian barang bukti, yaitu 10,6 kilogram sabu, 584 pil ekstasi dan 0,54 gram ganja.
Polres Bengkalis mengungkap 102 kasus narkotika dengan 176 tersangka. Barang bukti yang disita, terdiri dari 21,9 kilogram sabu, 57 butir pil ekstasi dan 3,2 kilogram ganja.
Polres Kampar mengungkap 120 kasus dengan 156 tersangka. Barang haram yang ikut disita yakni 1,6 kilogram sabu, 3.115 pil ekstasi, dan 336,6 gram ganja.
Kemudian, Polresta Pekanbaru mengungkap 84 kasus dengan 116 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 13,9 kilogram sabu, 1.735 butir pil ekstasi, 958,3 gram ganja dan 4 butir happy five.
Polres Inhu mengungkap 45 kasus dengan 57 tersangka. Barang bukti yang diamankan, 746 gram sabu dan 137 butir pil ekstasi.
Sedangkan Polres Kampar mengungkap 120 kasus dengan 156 tersangka. Barang haram yang ikut disita yakni 1,6 kilogram sabu, 3.115 pil ekstasi, dan 336,6 gram ganja.
Selanjutnya, Polres Inhil mengungkap 22 kasus dengan 32 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya 322,9 gram sabu dan 50 gram ganja.
Polres Pelalawan mengungkap 38 kasus dengan 49 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 5,9 kilogram sabu, 1 butir pil ekstasi, dan 3.250 butir pil happy five.
Polres Rohul mengungkap 91 kasus dengan 131 tersangka. Adapun barang bukti disita berupa 482 gram sabu, 79 butir pil ekstasi dan 894,4 gram ganja.
Polres Kuansing, mengungkap 40 kasus dengan 50 tersangka. Barang buktinya 134 gram sabu dan 10,4 gram ganja.
Polres Rohil mengungkap 111 kasus dengan 168 tersangka. Barang buktinya 1 kilogram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 41,7 gram ganja.
Polres Siak, mengungkap 63 kasus dengan 101 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain, 546,4 gram sabu, 2 butir pil esktasi dan 54,6 gram ganja.
Terakhir, Polres Kepulauan Meranti mengungkap 26 kasus dengan 40 tersangka. Barang bukti yang disita 146,8 gram sabu, 84 butir pil esktasi dan 35,9 gram ganja.
“Dengan ini maka Polda Riau dan Polres/Polresta jajaran telah berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun lima bulan,” pungkasnya.[]