BSINews.id | Aceh Barat – Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, menikahi Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Barat, Aceh, di Musala Bustanul Hakim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas operator sistem manajemen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat, Khairiyanto mengatakan, nikah antara warga WNA dan WNI itu tercatat dengan ND 0001110501 atas nama Musa Yalsin dan Yola Tri Amanda.
“Musa Yalsin ini WNA asal Turki, kalau Yola Tri Amanda warga kita asal Aceh Barat, pernikahan berlangsung di Musala Bustanul Hakim, Lr Kuini, desa setempat pada pukul 10.00 WIB hari ini,” kata Khairiyanto, Kamis 11 Januari 2024.
Pernikahan antara kedua warga tersebut, dibenarkan Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal, bahwa pernikahan pasangan ini sah menurut agama.
“Bertindak sebagai saksi sekaligus penasehat nikah oleh Kakankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym, didampingi saksi nikah lainnya yaitu Ustadz Heridanda. Adapun pernikahan berlangsung seperti hari ini, lazim disebut dengan perkawinan campuran,” ucapnya.
Dia menjelaskan, momen pernikahan yang terbilang langka ini telah diatur lebih lanjut dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 57.
Bunyi pada pasal itu menerangkan, perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
“Aturan tersebut lahir, karena adanya perbedaan kewarganegaraan sering menikah di Indonesia, makanya diatur undang-undang dan pasal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, terdapat syarat-syarat harus dilengkapi oleh pasangan antara WNA dan WNI yang ingin menikah, di antaranya, surat izin dari konsulat perwakilan negara masing-masing di Indonesia.
Melampirkan fotokopi pasport yang masih aktif, melampirkan fotokopi KITAS atau Visa yang masih aktif, STMF atau surat tanda melapor diri dari pihak kepolisian.
Kemudian, surat keterangan menetap di Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, fotocopy akta kelahiran, melampirkan akta cerai bagi janda atau duda cerai, pas foto ukuran 3×4 empat lembar dengan background biru.
Selanjutnya, surat keterangan memeluk Agama Islam bagi mualaf, taukil wali secara tertulis bagi wali nikah perempuan jika tidak bisa menghadiri akad nikah.
“Jadi keseluruhannya ada 10 berkas syarat yang harus dilengkapi, semuanya wajib ada dan kemudian diterjemahkan pula ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah,” pungkasnya.[]