BSINews.id | Aceh Barat – Persoalan somasi dilayangkan Perseroan Terbatas Indoasia Mineral Persada (PT IMP) terhadap Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) berkaitan perjanjian kerja sama, ditanggapi Humas PT IMP, Fitrah Nur Muhammad. Ia menyatakan KPPA tak menggubris somasi itu.
“Somasi itu tidak ada tindak lanjut hingga kini. Namun kedua belah pihak sudah mediasi Maret lalu, tapi ya belum ada titik temu karena adendum butir-butir kesepakatan kerja sama belum dikeluarkan meski kontrak kerja sama masih berlanjut,” kata Fitrah kepada BSINews.id, Jumat, 28 Juni 2024.
Fitrah menerangkan, somasi dilayangkan PT IMP bukan tanpa alasan, mengingat secara aturan hukum dalam perjanjian menyepakati tidak bisa memutuskan sebelah pihak untuk bekerja sama dengan pihak pengusaha lain.
Sebab, menurut Fitrah, areal pertambangan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diberikan KPPA kepada pihak pengusaha lain, sudah terlabih dahulu diperuntukan kepada PT IMP untuk menjalankan aktivitas sepenuhnya.
“Tidak bisa diputuskan sebelah pihak, karena dalam perjanjian areal itu diperuntukan kepada PT IMP. Meski demikian, kita tidak menghiraukan lagi dan tidak ingin membesarkan masalah karena tinggal menunggu adendumnya saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Perseroan Terbatas Indoasia Mineral Persada (PT IMP) tiga bulan lalu pernah mensomasi Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Berdasarkan dokumen surat somasi diperoleh BSINews.id pada Jumat, 28 Juni 2024, somasi ini berkaitan perjanjian kerja sama operasi KPPA (pemilik IUP OP Pertambangan di Areal Sungai Mas, Desa Tutut) dengan PT IMP selaku penyelenggara/pelaksana penambangan.[]