Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

KIP Aceh Ubah Keputusan, Bustami-Fadhil Melenggang ke Pengundian Nomor Urut

Konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu, 22 September 2024. (Foto: Ist)

BSINews.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengubah keputusan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dari tidak memenuhi syarat (TMS) ke memenuhi syarat (MS) sebagai paslon di Pilkada 2024.

Mulanya keputusan ini diambil oleh KIP Aceh, usai terbitnya surat dari Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dengan Nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024, perihal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tertuju kepada Ketua KIP Aceh.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, penetapan memenuhi syarat pasangan tersebut diputuskan setelah adanya proses verifikasi administrasi dilakukan pihaknya sesuai ketentuan terbaru pada Qanun Aceh, keputusan KIP dan berpedoman pada surat Ketua KPU RI.

“Sesuai hasil verifikasi, pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah resmi kami tetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu, 22 September 2024 malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat Ketua KPU RI, KIP Aceh kini menggunakan peraturan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.

Pun demikian, pihaknya juga menerapkan perubahan atas keputusan KIP Aceh nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati wali kota dan wakil wali kota.

BACA JUGA:  Terkait Keputusan KIP Aceh, Bustami: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan!

“Keputusan sebelumnya kami mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan keputusan KIP Aceh Nomor 17 yang saat ini telah mengalami perubahan,” jelas Saiful.

Dengan demikian, kata dia, pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut dia, Bustami-Fadhil akan melenggang ke tahapan pengundian nomor urut, bersama pasangan calon telah ditetapkan, yakni Muzakir Manaf-Fadhlullah.

”Tahapan pengundian nomor urut akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade, Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.[]