Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

KIP Aceh Nyatakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bustami-Fadhil Tidak Memenuhi Syarat

Dokumentasi pendaftaran Bustami-Fadhil ke KIP Aceh. (Foto: Dok KIP Aceh)

BSINews.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerbitkan berita acara tentang ketidaklengkapan persyaratan salah satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Dalam berita acara KIP Aceh diperoleh BSINews.id, Minggu, 22 September 2024, menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Berita acara ini diterbitkan pada Sabtu, 21 September 2024 itu dengan nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon lasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Keterangan berita acara tersebut, KIP Aceh menyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS lantaran tidak melengkapi dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Diketahui, dalam berita acara KIP Aceh ini, terdapat 19 dokumen wajib dipenuhi sebagai persyaratan oleh bakal pasangan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh.

Dari ke-19 dokumen itu, KIP Aceh memutuskan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi 1 dokumen penandatanganan tersebut.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, beserta anggotanya, yakni Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Kahirunnisak.

Hingga berita ini tayang, Ketua KIP Aceh, Saiful, belum menjawab upaya konfirmasi dilakukan BSINews.id.[]

BACA JUGA:  RBT Motori Massa Dukung Bustami Hamzah Bacalon Gubernur Aceh