BSINews.id | Aceh Barat – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, segera melaksanakan pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Barat tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Safrianto mengatakan, pembentukan badan Ad Hoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemudian, PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” kata Safrianto, Sabtu, 20 April 2024.
Menurutnya, pembentukan badan adhoc dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar.
“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024 ini, sedangkan anggota PPS pendaftaran dimulai 2 Mei 2024, nanti selanjutnya akan kita umumkan kembali kepada masyarakat oleh KIP Aceh Barat, melalui laman website, Instagram kipacehbarat serta Media Massa,” ujarnya.
Safrianto menjelaskan, setiap masyarakat yang mendaftar sebagai badan Ad Hoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.
“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil Bupati,” jelasnya.
“KIP Aceh Barat akan menerima PPK sebannyak 60 orang untuk 12 Kecamatan dan PPS sebanyak 963 orang untuk 321 Desa, nantinya sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024”, sambungnya.
Pendaftaran badan ad hoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.
“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” demikian, Safrianto.[]