BSINews.id | Aceh Barat – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat yang membidangi pertambangan dan aset, Ramli, S.E., menyampaikan kritik tegas terhadap dua perusahaan tambang batu bara, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Indonesia Pacific Energy (IPE), dalam sebuah forum resmi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Barat, Ramli menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menolak kehadiran investor. Namun ia menekankan bahwa investor harus serius membangun infrastruktur sendiri, khususnya jalan tambang, agar tidak terus membebani fasilitas umum dan merugikan masyarakat.
“Kami di Aceh Barat ini terbuka terhadap investor, tapi seriuslah bangun jalan sendiri. Jangan terus gunakan jalan umum. Itu jalan provinsi, jalan nasional. Harus ada izinnya dari gubernur, provinsi, dan kementerian PU,” tegas Ramli.
Ramli juga mempertanyakan legalitas izin hauling batubara yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat sebelumnya. Ia menyebut izin tersebut berpotensi cacat hukum karena tidak melalui persetujuan DPRK, dan dikeluarkan oleh pejabat non-definitif.
“Coba Pak Yani pelajari, izin itu cacat hukum atau tidak. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang Pj tidak bisa seenaknya mengeluarkan izin tanpa DPR. Kami dari Pansus sudah pegang semua dokumennya,” ujarnya.
Ramli memaparkan bahwa jalan-jalan umum yang digunakan untuk hauling batu bara kini dalam kondisi rusak parah. Ia menyebut kualitas pembangunan jalan yang dilakukan sebelumnya sangat buruk dan tidak sesuai standar.
“Aspal diganti semen. Kerikilnya bukan kerikil pecah, tapi kerikil biasa. Debu batu bara bercampur dengan semen. Jalannya penuh lubang. Uang jaminan Rp15 miliar pun tak cukup untuk perbaikan,” ungkapnya.
Ramli memperingatkan bahwa masyarakat sudah menunjukkan gejala protes terbuka. Beberapa desa, menurutnya, sudah dalam rencana aksi demo akibat kerusakan infrastruktur dan dampak langsung dari aktivitas hauling.
“Ini bisa jadi pelanggaran HAM. Kalau tertabrak warga lagi, jangan tunggu mobil perusahaan dibakar. Saya sendiri yang akan berdiri di depan,” ancamnya dengan serius.
Ramli mengusulkan agar perusahaan segera membangun jalan sendiri di luar jalur penduduk, seperti dari Belang Genang ke Redup hingga ke Pasie Aceh, di mana terdapat lahan yang minim permukiman warga.
“Kalau Bapak serius, 2 tahun bisa selesai. Kalau terus seperti ini, proyek tak akan jalan. AJB sudah hampir 3 tahun, belum juga bangun jalan sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya “permainan dalam”, menyebut istilah “dalam toko ada kios”, yang mengarah pada kepentingan pribadi atau kelompok dalam proses pengambilan keputusan dan penghambat realisasi pembangunan jalan.
“Kami tahu semua siapa orangnya di balik perusahaan-perusahaan itu. Kalau Bapak mau tahu siapa yang tahan-tahan jalan, saya tunjukkan,” ujarnya lantang.
i akhir penyampaian, Ramli menegaskan bahwa pihak DPRK bukan anti-investor, namun hanya ingin memastikan bahwa investasi membawa manfaat nyata bagi rakyat Aceh Barat, terutama dalam bentuk PAD dan infrastruktur yang layak.
“Kami siap dukung, tapi dengan syarat: jalan bangun sendiri, jangan rugikan masyarakat, dan jangan langgar aturan,” pungkasnya.