BSINews.id | Aceh Barat – Pimpinan Dayah Istiqamatuddin Teuku Umar, Kabupaten Aceh Barat, Tgk M Amin menyayangkan sikap KIP Aceh telah mengeluarkan keputusan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami menilai keputusan KIP Aceh terlalu terburu-buru memutuskan pasangan tersebut TMS pada Sabtu, 21 September 2024 kemarin,” kata Tgk M Amin, yang juga selaku Ketua Ndaru Barat Selatan (Barsela) Aceh melalui pesan tertulisnya kepada BSINews.id, Senin, 23 September 2024.
Menurutnya, keputusan TMS terhadap Pasangan Bustami-Fadhil itu tertuang dalam berita acara KIP Aceh dengan Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
“Berita acara ini beredar di media pada Minggu, 22 September 2024 kemarin dan kemudian mengakibatkan kegaduhan luar biasa di publik. Kami melihat, apa yang telah diputuskan oleh KIP Aceh membawa dampak buruk atau negatif dalam sisi demokrasi menjelang Pilkada 2024 di Aceh,” ujarnya.
Ihwal berita acara diterbitkan itu, dirinya menilai KIP Aceh gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku penyelenggara pemilu di Pilkada 2024 ini.
Dia juga menilai, keputusan dalam berita acara tersebut, lantaran disengaja diciptakan oleh pihak tertentu untuk menjegal pasangan Bustami-Fadhil maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
“Ini bahaya, kami melihat ada skenario ‘busuk’ yang secara sistematis dan terstruktur dilakukan untuk mematikan ruang demokrasi bagi anak bangsa yang ingin mencalonkan diri menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” urainya.
Berdasarkan berita acara tersebut, kata dia, Bustami-Fadhil dinyatakan TMS oleh KIP Aceh lantaran tidak memenuhi kelengkapan administrasi dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Padahal, menurut Tgk M Amin Bustami Hamzah telah menghadiri ke Rapat Paripurna DPRA untuk penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada Kamis, 12 September 2024 Lalau.
“Tapi kemudian, pada saat itu tidak bisa menandatangani dengan dalih tidak ada kehadiran pendamping Bustami Hamzah, yang sebelumnya adalah calon Wakil Gubernur Aceh saat itu, yakni Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop). Hal ini terjadi karena beberapa hari sebelum penandatanganan, Tu Sop meninggal dunia,” ucapnya.
Dia menjelaskan, setelah tidak terlaksana pada tahapan awal untuk penandatangan butir-butir MoU Helsinki, direncanakan akan digelar rapat paripurna yang sama setelah Bustami Hamzah mendapatkan pendamping baru yaitu Fadhil Rahmi.
Namun hal ini juga tidak dilaksanakan karena rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu, 18 September 2024 malam dibatalkan sebab tidak memenuhi kuorum.
“Atas dasar kronologis tersebut. Sepatutnya KIP Aceh lebih memahami tentang proses tahapan yang dilakukan. Namun celakanya, ruang tersebut tidak terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Oleh karena itu, Tgk M Amin mengajak masyarakat Aceh untuk ikut mencatat para anggota DPRA diduga sengaja mencoba untuk menggagalkan tahapan penandatangan butir-butir MoU Helsinki oleh pasangan Bustami-Fadhil.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mencatat seberapa banyak anggota DPRA terlibat yang tidak sepatutnya perilaku seperti ini diperlihatkan oleh mereka ke publik,” pungkasnya.[]