BSINews.id | Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah merilis Surat Edaran Nomor SE. 1 Tahun 2024 yang mengatur panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam pengantar surat edaran tersebut, Menteri Agama menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai toleransi serta ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, sedikitnya ada 9 ketentuan yang ditetapkan sebagai pedoman pelaksaan ibadah ramadhan tahun iniyang tercantum pada huruf E. Ketentuan.
Berikut Ketentuan yang di jelaskanpada huruf E.
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyeiapkan potensi perbedaan penentapan 1 Ramadhan 1445 H dan 1 Syawal 1445 H/2024 Masehi
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Menteri Agama berharap agar panduan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan dan nilai toleransi yang tinggi.
Surat Edaran ini dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2024 dan diharapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.