BSINews.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46), Kepala Inspektorat, dan J (46), Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, setelah penyidik Kejari melakukan rangkaian penyidikan sejak awal tahun. Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Penyidikan telah memeriksa 50 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD pada kurun waktu 2020 hingga Mei 2025,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.
Akibat dugaan korupsi tersebut, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho.