BSINews.id | Aceh Besar – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 4 Agustus 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga 2025.
Penggeledahan yang berlangsung lebih dari sembilan jam ini menyasar sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran. Tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bukti penyidikan.
“Tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan anggaran pemerintah agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Kami berupaya memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan bersih,” ujar Jemmy.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Kejari Aceh Besar dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.