BSINews.id | Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran insentif untuk pegawai, terkait pajak daerah, dan retribusi dari tahun 2018 sampai 2022.
“Hari ini, ada delapan orang penyidik dikerahkan untuk melakukan penggeledahan di BPKD berkaitan dengan dugaan korupsi. Pengeledahan ini dilakukan sesuai surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat,” kata Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto, Selasa, 21 Mei 2024.
Siswanto menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan itu, pihaknya terutama mengarah pada beberapa ruang kerja di kantor tersebut, antaranya ruang bendahara pendapatan dan pengeluaran, termasuk ruang Kepala BPKD Aceh Barat.
Dalam penggeledahan itu, pihak penyidik menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembayaran insentif untuk pegawai, terkait pajak daerah, dan retribusi. Saat ini, diduga kerugian nagara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 5 miliar lebih.
“Dalam penggeledahan ini turut mengumpulkan dokumen penting guna dapat didalami secara menyeluruh dan mengumpulkan barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Aceh Barat,” jelasnya.
Terkait kerugian daerah, sejauh ini pihaknya mengaku, masih melakukan tahapan pengauditan lebih lanjut terkait perkara tersebut.[]