Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
Hukum  

Kejaksaan Aceh Besar Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana SPPD

Kejari Aceh Besar umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana SPPD Inspektorat. Foto: Humas Kejari Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Aceh Besar ke tahap penyidikan.

Langkah ini diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, menyusul temuan Tim Penyelidik Kejari yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan perjalanan dinas sejak tahun 2020 hingga Mei 2025. Kegiatan tersebut disebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Tim telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangannya.

Kejari menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses hukum dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan sebagai saksi. Upaya ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejari Aceh Besar dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Aceh Besar,” tegas Jemmy.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko Perintahkan Jajaran untuk Tindak SPBU Nakal