Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kedapatan Miliki Sabu, Petani Asal Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AW diamakan di Mapolres Aceh Selatan. (Foto: For BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Selatan – Personel kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, menangkap seorang pria berinisial AW (42). Polisi menangkap AW karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengungkapkan, AW ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Pante Raja, Kecamatan Pasie Raja, kabupaten setempat.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pada saat penangkapan, diketahui, AW memiliki 4 paket narkotika sabu dibungkus dengan plastik bening dalam bungkus rokok Dunhil seberat 14,35 gram.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut kesehariannya bekerja sebagai petani,” ungkap Narsyah, Sabtu, 8 Juni 2024.

Narsyah menjelaskan kronologi penangkapan, berdasarkan info warga pada Jumat malam, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di Desa Pante Raja.

Usai tim tiba, jejak pelaku ditemukan di jalan desa tersebut hingga diberhentikan oleh tim Satres Narkoba guna dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan, 4 paket narkotika sabu didapatkan dari pelaku, dan pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya,” jelas Narsyah.

Selain paket narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk telepon genggam merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Terduga pelaku dan barang barang bukti telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Narkotika Sabu Jaringan Internasional

Iptu Narsyah Agustian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.[]