BSINews.id | Bireuen – Upaya pemberantasan peredaran obat ilegal kembali menorehkan perkembangan baru. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyerahkan seorang pria berinisial AP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (26/8/2025).
AP sebelumnya ditangkap pada akhir Mei lalu lantaran kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar. Selain itu, ia juga diketahui menyimpan obat psikotropika tanpa hak. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPNS BPOM Aceh, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diproses ke tahap persidangan.
“Kami ingin memastikan kasus ini benar-benar sampai ke meja hijau, bukan sekadar berhenti di penyidikan,” ujar Ketua Tim Bidang Penindakan BPOM Aceh. Ia menegaskan, kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menindak jaringan pengedar obat ilegal yang kerap mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Kejari Bireuen juga menyambut baik pelimpahan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat ilegal merupakan langkah penting agar tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang coba bermain curang dalam bisnis obat-obatan.
Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat keras yang biasa dipakai untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Namun jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, obat ini bisa menimbulkan ketergantungan, kejang, bahkan overdosis yang berisiko fatal.
Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada.
“Peredaran obat ilegal bukan sekadar masalah hukum, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan jiwa,” tambah pejabat BPOM Aceh.