BSINews.id | Aceh Besar – Proses hukum terhadap M (35), terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Para saksi yang dihadirkan diminta memberikan keterangan seputar pengelolaan dana SPP yang diduga disalahgunakan terdakwa selama kurun waktu tahun anggaran 2014 hingga 2017.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu (7/5/2025), JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap M. Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga disertakan dakwaan Subsidair Pasal 3 UU yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang.
“Sidang hari ini memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Simpang Tiga. Sidang lanjutan akan digelar Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,” Ujar Filman, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana pemberdayaan masyarakat.