BSINews.id | Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).
Dua terdakwa masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya didakwa telah menyalahgunakan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,03 miliar.
Dalam sidang, JPU mendakwa para terdakwa dengan dua lapisan dakwaan:
Dakwaan primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 30 September 2025. Agenda berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara terdakwa M langsung masuk tahap pembuktian.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pihaknya serius mengawal perkara ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum serta mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi BGP Aceh ini menjadi perhatian publik, lantaran menyangkut program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak