BSINews.id | Banda Aceh – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menetapkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM), Provinsi Aceh.
Penetapan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI diperoleh BSINews.id, Rabu, 21 Februari 2024, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, Nomor Kep/216/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024 ditetapkan di Jakarta.
Dalam SK tersebut, terdapat 38 pejabat tinggi di TNI dirotasikan jabatannya, tiga di antaranya diberhentikan dalam rangka pensiun.
Keseluruhan ke 35 pejabat tersebut, salah satunya dirotasi adalah Mayjen TNI Novi Helmi Prasetya dari Panglima Kodam IM menjadi Aster Panglima TNI.
Sementara jabatan Panglima Kodam IM, kini dijabat oleh Mayjen TNI Niko Fahrizal. Jenderal dua bintang ini sebelumnya menjabat sebagai Dansecapaad TNI.
Salinan SK tersebut, disampaikan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Para Kepala Staf Angkatan, Sekjen Wantannas, Kasum, Irjen, Dansesko, Sesmilpres Kemensetneg, Koorsahli dan para Asisten Panglima TNI.
Kemudian, disampaikan juga kepada Kapuspen, Kapusku, Kapunsifolahta, Kasetum TNI, Dandenma Mabes TNI, ditandatangani oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.[]