BSINews.id | Aceh Barat – Pada tahun 2024, Inspektorat Aceh Barat memfokuskan perhatian pada tindak lanjut dan monitoring di tingkat kampung untuk memperkecil temuan-temuan masalah keuangan di masa depan. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada desa-desa, khususnya dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam beberapa kasus sebelumnya, temuan masalah dana mencapai puluhan miliar rupiah, dan upaya ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan data terakhir, sekitar 13 miliar rupiah dari total temuan yang ada sudah berhasil dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Namun, masih ada sejumlah besar uang yang belum dikembalikan. Oleh karena itu, Inspektorat terus melakukan sosialisasi terkait percepatan penyelesaian temuan-temuan tersebut, termasuk melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam upaya penyelesaian.
“Kami telah turun ke kecamatan-kecamatan, mengundang perwakilan dari kampung-kampung yang memiliki temuan untuk hadir di lokasi yang telah ditentukan, seperti di Kecamatan KawayXVI, Panton Reu dan Kecamatan Sungaimas beberapa bulan lalu di tahun 2024. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian temuan-temuan yang sudah tertunda,” ujar Kepala Inspektorat Aceh Barat.
Tahun 2024 juga mencatat adanya tujuh pengaduan yang diterima oleh Inspektorat. Dari jumlah tersebut, tiga pengaduan telah berhasil diselesaikan, sementara empat pengaduan lainnya akan ditindaklanjuti pada awal 2025. Meskipun ada upaya yang signifikan, beberapa kasus pengembalian uang masih tertunda, terutama di Kecamatan Woyla, yang memiliki banyak desa dengan temuan besar.
“Di tahun 2024, kami berhasil menyelesaikan tiga kasus pengaduan, namun masih ada empat kasus lainnya yang kami teruskan penyelesaiannya pada tahun 2025. Kami berharap masyarakat yang terlibat dapat segera menyelesaikan masalah tersebut,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Inspektorat akan terus melakukan pemantauan secara intensif dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mempercepat pengembalian anggaran yang disalahgunakan. Ke depannya, jika Bupati terpilih menyetujui, kemungkinan akan ada perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk menangani kasus-kasus yang lebih besar.
“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian dana yang disalahgunakan dapat segera diselesaikan. Jika dibutuhkan, kerjasama dengan aparat penegak hukum akan kami tingkatkan,” jelasnya.
Pihak Inspektorat menekankan bahwa upaya ini bukan untuk membawa kasus ke ranah pengadilan, melainkan lebih fokus pada penyelesaian administratif dan pengembalian dana yang telah disalahgunakan.
“Tujuan kami bukan membawa kasus ke pengadilan, tetapi memastikan agar dana yang telah disalahgunakan bisa dikembalikan dengan secepatnya. Ini adalah langkah administrasi yang kami lakukan,” tutupnya.
Di 2025, Inspektorat Aceh Barat berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan monitoring dan sosialisasi, serta berharap lebih banyak temuan yang dapat diselesaikan untuk menciptakan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel.


