Daerah  

GerPALA Desak IUP PT BSM Dievaluasi: Lahan Turun-Temurun Warga Masuk Peta Konsesi Tanpa Persetujuan

Peta konsesi IUP Eksplorasi PT BSM yang bersinggungan dengan lahan warga di Samadua, Aceh Selatan.

BSINews.id | Tapaktuan – Penetapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, kembali mendapat penolakan. Gerakan Pemuda Pala (GerPALA) menyebut izin yang terbit pada 17 Juli 2024 itu telah menyeret lahan-lahan masyarakat ke dalam peta konsesi perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyatakan warga baru mengetahui lahan yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun bahkan sejak masa nenek moyang tiba-tiba masuk wilayah eksplorasi tambang. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

“Banyak warga terkejut. Tanah yang sudah dikuasai puluhan sampai ratusan tahun justru masuk dalam peta IUP. Ini sama saja perampasan lahan rakyat yang dilegalkan dengan dokumen perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai proses penetapan izin seluas 752,4 hektare tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Menurutnya, tidak ada konsultasi publik maupun persetujuan pemilik lahan sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan pertambangan dan hukum agraria.

GerPALA menilai tindakan itu bertentangan dengan UUPA 1960 yang mengakui hak ulayat dan hak-hak adat, serta tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun 15 Tahun 2017 yang secara tegas melarang izin pertambangan berada di atas tanah milik pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Selain itu, Irman menyinggung kemungkinan adanya penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) di atas lahan masyarakat. Jika benar diterbitkan tanpa verifikasi kepemilikan, ia menilai hal itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan atas nama investasi.

BACA JUGA:  Ketua PWI Sa'dul Ajak Wartawan Bersikap Netral dalam Pilkada

“Masuk ke lahan orang itu ada adabnya. Dalam adat Aceh, orang harus memberi tahu pemilik tanah. Tapi ini tidak. Tahu-tahu lahan masyarakat berubah jadi peta tambang. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi persoalan struktural yang merugikan rakyat,” katanya.

Irman juga menyinggung Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sumber daya alam, yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin tersebut.

GerPALA mendesak agar Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Selatan segera turun tangan, mengevaluasi, dan bila perlu mencabut IUP PT BSM apabila ditemukan pelanggaran prosedur. “Pemerintahan sekarang harus hadir. Jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan. Kalau pemerintah tidak bertindak, masyarakat bisa mengambil jalannya sendiri,” tegas Irman.

Ia menambahkan bahwa jika memang terdapat potensi mineral di wilayah itu, masyarakat lebih memilih skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki dasar hukum jelas dan memberikan ruang legal bagi warga untuk mengelola sumber daya tanpa kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.

GerPALA juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. “Jika ada dugaan gratifikasi atau permainan dalam perizinan, kami akan meminta lembaga penegak hukum untuk turun,” tutupnya.

Penulis: MALIKA ISLAMI ARIFAEditor: Redaksi