BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, menyentil soal terjadinya dugaan penyalahgunaan jabatan dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Barat. Dugaan tersebut berkaitan dengan program pengadaan lahan perkebunan karet.
“Program bantuan pengadaan dua hektare lahan perkebunan karet untuk petani tidak bisa diterima oleh ASN/PNS, apalagi pejabat,” kata Edy kepada BSINews.id, Senin, 15 Juli 2024.
Namun nyatanya, jelas Edy, Sekda Aceh Barat yakni Marhaban, ada dalam daftar Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat tahun 2020 tentang penetapan calon petani calon lahan pembangunan perkebunan karet rakyat pola kemitraan daerah.
Atas dasar itu, Edy menduga terdapat penyalahgunaan jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Barat dan adanya indikasi korupsi.
“Hak rakyat atas lahan bantuan tersebut direbut oleh pejabat, bahkan menurut data dan informasi kami terima ada beberapa ASN/PNS juga menerima lahan tersebut. Tentu hal ini sudah mengangkangi aturan,” jelasnya.
Edy mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, untuk dapat mengambil tindakan tegas dari persoalan tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada sanksi diberikan kepada mereka yang terlibat.
“Kami perlu mengingatkan kembali Pj Bupati Aceh Barat untuk melakukan tindakan lanjut. Lakukan pencabutan SK, revisi dan diverifikasi ulang agar penerima lahan tersebut tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, Edy juga mengingatkan Pj Bupati Aceh Barat terkait pentingnya penerapan integritas di lingkungan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, integritas, termasuk salah satu pilar utama dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Tindakan korupsi sering terjadi akibat sikap dari pemangku kebijakan yang tidak peduli terkait kepentingan daerah. Maka integritas perlu diterapkan agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.[]