Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

GeRAK Desak Pemkab Aceh Barat Audit Pembangunan Pasar Hewan Yang Tak Kunjung Difungsikan

Edy Syahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh Barat

BSINews.id | Aceh Barat – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera memfungsikan tempat penjualan pasar hewan, pasalnya sudah begitu banyak anggaran yang telah dihabiskan oleh Pemkab Aceh Barat melalui dinas terkait tapi sampai saat ini belum difungsikan.

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra mengatakan bahwa pihaknya, menduga ada yang tidak beres pada proses pembebasan lahan dan pembangunan pasar hewan tersebut.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurutnya, bahwa dari dokumen yang diperoleh pihaknya, bahwa pagu anggaran pembangunan pasar hewan tersebut mencapai Rp.651 juta ditahun 2021 yang berada dibawah Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat dengan harga penawaran Rp.631 juta yang dimenangkan oleh PT.RM yang beralamat di Banda Aceh.

“Sementara dari dokumen lain yang kami peroleh kata Edy Syahputra proses pembebasan lahan untuk pembangunan pasar hewan tersebut diduga anggarannya mencapai Rp.4,7 Milliar” Ujar Edy.

Namun demikian sebut Edy total pembayaran tersebut belum sepenuhnya dilakukan dan hanya baru mencapai Rp.2,7 Milliar artinya ada dua kali pembayaran yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Lanjut Edy Syahputra bahwa pembayaran tahap pertama pada tahun 16 Desember 2021 baru dibayar sekitar Rp.148 juta dan tahap kedua dilakukan pada tanggal 8 November 2022 dengan anggaran mencapai Rp.2,6 Milliar.

“Untuk itu, kami mendesak Pj Bupati Aceh Barat untuk mengambil sikap atas kondisi pasar hewan tersebut dan kemudian bila diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan terkait dengan mekanisme pembebasan lahan, maka kami mendorong untuk segera dilakukan audit pemeriksaan secara di investigatif guna menghilangkan dampak kerugian atas keuangan negara” Sebut Edy Syahputra

BACA JUGA:  6 Orang ODGJ Bebas Pasung di Aceh Barat

Menurut Edy Syahputra Audit ini penting dilakukan agar diketahui mekanisme proses pembebasan lahan dan apalagi kami menduga lahan tersebut adalah gambut dan apakah kemudian penggunaan lahan gambut dibenarkan secara untuk dilakukan pembangunan seperti pasar hewan tersebut, ungkap Edy dengan nada tanya

“Bila persoalan ini tidak diselesaikan, kami berencana untuk melaporkan secara khusus kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) agar persoalan ini ditemukan titik terang atas pengunaan uang negara okeh pemerintah setempat” pungkas Edy Syahputra, Rabu (6 Maret 2024)