BSINews.id | Aceh Barat – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menindak tegas aktivitas pertambangan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi KPPA masih menjalankan kegiatan operasional meskipun telah menerima surat penghentian sementara dari ESDM Aceh pada 4 September 2023 lalu.
“Dalam surat itu jelas ditegaskan bahwa KPPA diminta menghentikan aktivitasnya sampai seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi. Namun di lapangan, masih terlihat adanya kegiatan. Hal ini tentu menyalahi aturan,” ujar Edy dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.
Menurut Edy, ada sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan, di antaranya penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, dokumen reklamasi pascatambang, serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Ia menilai bila kewajiban itu tidak dipenuhi, seharusnya IUP KPPA dicabut oleh pemerintah.
“Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas tambang bisa dikategorikan ilegal. Regulasi ini sudah diatur jelas dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023,” tegasnya.
Edy juga meminta aparat kepolisian untuk turut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami mendesak Dinas ESDM Aceh bersama kepolisian segera turun ke lapangan. Bila tidak ada penegakan, maka akan muncul preseden buruk yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
GeRAK menilai, kasus KPPA harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tata kelola pertambangan di Aceh Barat berjalan sesuai ketentuan. Transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan praktik yang berpotensi merugikan negara.