BSINews.id | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, mulai melalukan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan setempat. Besaran nilai akan diterima mereka pada tahun 2024 sesuai aturan berlaku tentang pemberian tunjangan gaji ke-13.
“Pembayaran gaji ke-13 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Gaji itu sudah dicairkan ke rekening masing-masing instansi dinas pada hari ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi, Rabu, 12 Juni 2024.
Zulyadi menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS memedomani PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun seseorang yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.
Pada Pasal 12 ayat (3), besaran gaji ke-13 akan dibayarkan kepada setiap PNS sesuai dengan jumlah komponen penghasilan yang diterima PNS pada bulan Mei 2024.
Kemudian pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) juga memberikan rincian tentang pembayaran gaji ke-13. Kedua ayat ini menerangkan besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk sumber anggaran.
“Ada dua jenis besaran gaji ke-13 yang dipisahkan berdasarkan anggaran, yaitu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Dengan adanya ketentuan ini, kata Zulyadi, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada para PNS sesuai dengan kebutuhan mereka dan keluarga mereka dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Zulyadi, gaji ke 13 para PNS ini akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, dan kelas jabatan masing-masing.
Selain itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran APBD akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau jabatan umum
- Tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah
Namun, tambahan penghasilan tersebut akan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing PNS, sambil memperhatikan keseimbangan keuangan daerah,” pungkasnya.[]