BSINews.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, menegaskan bahwa persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUDZA yang dipersoalkan oleh pegawai rumah sakit masih terkendala regulasi dari pusat.
“Pergub yang berlaku saat ini merupakan turunan aturan dari Kementerian PAN-RB dan Kemendagri. Pegawai hanya boleh memilih salah satu, TPP atau remunerasi (remon),” ujarnya di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025).
Fadhullah menilai tuntutan pegawai agar TPP dibayarkan bersamaan dengan remon adalah hal wajar mengingat kerja keras tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, ia mengingatkan pemerintah tidak bisa sembarangan membayarkan dua tunjangan sekaligus karena bertentangan dengan regulasi.
“Kalau kami paksakan membayar dua-duanya, itu menyalahi aturan dan bisa berujung temuan. Hari ini senang, tapi besok bisa jadi masalah hukum. Karena itu, kami sedang konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar,” jelasnya.
Ia meminta seluruh pegawai bersabar menunggu keputusan dari pusat. “Kami akan usahakan secepat mungkin. Semua ini butuh proses karena keputusan ada di Jakarta, bukan di daerah,” tegas Fadhullah