Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dugaan Pungli di MIN Banda Aceh, Ketua BEM FH USK: Biaya Masuk Rp5 Juta Langgar Juknis PPDB

Annas Maulana, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Foto: Dok. Pribadi.

BSINews.id | Banda Aceh – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Annas Maulana, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Banda Aceh.

Menurutnya, madrasah yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan Islam justru mencederai nilai-nilai moral dengan melakukan pungutan biaya masuk yang mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per siswa.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Seharusnya sekolah negeri tidak perlu memungut biaya masuk karena sudah ditanggung oleh APBN. Jadi, patut dipertanyakan, untuk apa dan ke mana dana itu digunakan,” ujar Annas, Selasa (13/5/2025).

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) merupakan jenjang pendidikan dasar setara Sekolah Dasar (SD) yang dikelola Kementerian Agama. Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, disebutkan bahwa madrasah negeri dilarang memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang karena telah dianggarkan dalam dana BOS/BOP.

Annas menilai, pungutan tersebut bertentangan dengan asas transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PPDB. Ia khawatir, praktik ini justru melahirkan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.

“Peserta didik yang tak sanggup bayar bisa saja tidak diterima, walaupun memenuhi syarat. Sementara yang mampu bayar justru diprioritaskan. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan menambah beban ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Annas menyebut bahwa praktik pungli di lingkungan madrasah negeri bisa menurunkan kredibilitas Kementerian Agama dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan berbasis agama.

BACA JUGA:  Kuliah Umum di UTU, Letkol Erlan: Negara Menunggu Pengabdianmu

“Kalau dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap madrasah yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Masyarakat juga berhak mendapat penjelasan dari Kakanwil Kemenag Aceh atas kejadian ini,” tutup Annas.