Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Direktur PT MPM ke Polisi

Ramli SE, didampingi kuasa hukumnya saat melayangkan laporan pencemaran nama baik ke polisi. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM), Arsan Y Nanda ke Satreskrim Polres Aceh Barat. Laporan itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Hari ini kita pihak kuasa hukum melayangkan laporan pencemaran nama baik dilakukan Arsan Y Nanda melalui media online pemberitaan terhadap Ramli ke Polres Aceh Barat,” kata Putra Pratama Sinulingga, selaku Law Office kantor hukum PPS, Senin, 06 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Putra dan Partner menilai, tudingan Arsan Y Nanda terhadap Ramli melalui pemberitaan yang tayang pada 25 April 2024 lewat sejumlah media online tidak berpatokan pada pernyataan riil, sehingga terjerumus pada pencemaran nama baik.

Apalagi, menurut Putra, dalam pemberitaan itu jelas-jelas telah menuding Ramli melakukan pemalsuan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menuding Ramli memiliki lahan sawit tidak membayarkan pajak.

“Direktur PT MPM dalam pernyataannya menduduh bahwa LHKPN Ramli itu fiktif, padahal, dia tidak mampu membuktikan. Atas dasar itu kita melaporkan hal tersebut kepada Polres Aceh Barat dan sudah diterima dengan tanda surat terima laporan,” ujarnya.

Sebelumnya, Putra dan Partner menduga kejadian pencemaran nama baik itu dipicu setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada 23 April 2024 lalu di kantor DPRK setempat.

“Saat itu mungkin yang bersangkutan merasa sakit hati kala mendengarkan kritikan dari Ramli. Seharusnya jika dia tidak puas, cukup membantah tanpa perlu menyerang kehormatan pribadi,” sebutnya.

BACA JUGA:  Tim Penyidik Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Dugaan Pungli Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

Meski laporan pencemaran nama baik telah dialayangkan, kata Putra, pihaknya akan membuka selebar-lebarnya pintu permintaan maaf dari Arsan Y Nanda. Ia mengaku bersedia menunggu itikad baik dari Arsan Y Nanda untuk berupaya melakukan permintaan permohonan maaf.

“Laporan pencemaran nama baik itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun demikian, kita masih terbuka untuk menerima permintaan maaf,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum Ramli SE pun berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE.[]