BSINews.id | Banda Aceh – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan pernyataan di sela-sela peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Meuseuraya Aceh, Kamis (22/5/2025).
Dalam kesempatan doorstop tersebut, Ferry Juliantono menegaskan bahwa Aceh mendapat perlakuan khusus dalam pembentukan koperasi desa merah putih karena adanya Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah. Oleh sebab itu, pelaksanaan koperasi di Aceh harus disesuaikan dengan aturan tersebut, mulai dari penamaan, sistem keuangan, hingga mekanisme pendanaannya.
“Untuk Aceh, karena ada Qanun, kami memperhatikan betul agar seluruh proses koperasi berjalan sesuai prinsip syariah dan bekerja sama dengan bank syariah,” ujar Ferry.
Sementara itu, Bima Arya mengimbau pemerintah daerah di Aceh, dari tingkat kepala daerah hingga camat dan desa, untuk memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) demi mendukung percepatan pembentukan koperasi ini.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Dana APBD bisa dialokasikan melalui biaya tak terduga untuk kebutuhan seperti pembuatan akta notaris,” jelasnya.
Kedua pejabat tersebut berharap upaya percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di Aceh dapat memperkuat ekonomi masyarakat desa sesuai program strategis pemerintah pusat.