Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

: Penyerahan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Barat.

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“kedua tersangka dan barang bukti tahap II sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin, 23 September 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kedua tersangka yang diserahkan yaitu OA (31) warga Johan Pahlawan dan FA (32) warga Meureubo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan dua berkas dianggap lengkap atau P21.

AKP Shandy menjelaskan, tersangka OA ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/41/VII/2024/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2024,

Dari OA diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram dan berat bersih 0,15 gram dan 1 bong yang terbuat dari botol merk aqua yang terpasang 2 pipet plastik di tutupnya.

Sedangkan tersangka FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/42/VII/2024/Resnarkoba tanggal 19 Juli 2024.

Dari tersangka FA diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,03  gram dan berat bersih 4,85 gram, 1 unit HP merk VIVO warna biru.

“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian, AKP Shandy.[]

BACA JUGA:  Oknum Kades Diduga Tilep Dana Desa Terancam 20 Tahun Penjara