Dua Pengedar Sabu Asal Bireuen Diringkus Polisi

FI dan BN dinamankan di Mako Polres Aceh Barat. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pria yang ditangkap ini berinisial FI (40) dan BN (43) warga Bireun.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, mengungkapkan kedua pria tersebut ditangkap lantaran terbukti memiliki barang bukti sabu dengan berat bruto 505.4 kilo gram.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

”Barang bukti berhasil disita dari kedua orang tersebut mencapai setengah kilogram yang direncanakan diedar di wilayah Meulaboh, dan sang pemasok masih dalam pengejaran petugas,” ungkap AKP Shandy melalui siaran persnya, Senin, 10 September 2024 kemarin.

Sebelumnya, kata dia, penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu desa di Kecamatan Bubon. Informasi ini diterima kepolisian tepat pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, usai informasi tersebut diterima, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, 1 handphone iPhone 11 promax warna grey, 1 handphone Samsung A34 dan 2 dompet.

Meski FI dan BN sudah ditangkap, jelas AKP Shandy, petugas terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika sabu kepada kedua orang tersebut.

“Sebab, pemasok dipastikan memiliki jaringan narkotika sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Tentang Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.[]

BACA JUGA:  Gaji Kepala Desa di Aceh Barat Cair Sebelum Idul Adha