BSINews.id | Medan – Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu ditangkap itu, AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan narkoba Aceh-Sulawesi. Dari penangkapan, turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan palu.
“Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, melalui siaran pers, Jumat, 23 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Sumut menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba lainnya ke jaringan-jaringan narkoba yang lain,” pungkasnya.[]