BSINews.id | Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi qanun daerah dalam rapat paripurna ke-6, Jumat (19/09/2025).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menyetujui rancangan tersebut dengan sejumlah catatan perbaikan. Mereka menilai regulasi ini penting untuk memastikan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan lebih terarah, transparan, serta mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, termasuk ketahanan pangan dan pengelolaan anggaran daerah.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, menyebut kesepakatan lintas fraksi tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Regulasi ini menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan, penguatan tata kelola keuangan, dan perlindungan masyarakat melalui cadangan pangan yang memadai,” ujarnya.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah telah diterjemahkan secara terukur ke dalam program prioritas RPJMD. Ia mencontohkan capaian penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen per September 2025, serta meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar yang kini melampaui rata-rata provinsi maupun nasional.
Meski begitu, ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah, khususnya dalam penegakan syariat Islam, penyediaan lapangan kerja, dan persiapan program makan bergizi gratis.
“Kita perlu memperkuat sinergi semua pihak dalam menjaga ketertiban, mendukung dunia usaha, dan memastikan kebijakan pro rakyat dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya qanun RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengeksekusi kebijakan pembangunan, termasuk target penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030.