Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
News  

Dituding Curi Sendal, Seorang Korban Terima Kekerasan dari Tujuh Wanita

Rona Julianda. (Foto: Dokumen pribadi)

BSINews.id | Aceh Barat – Tindakan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Aceh Barat. Kali ini kekerasan terjadi diduga dilakukan oleh tujuh perempuan terhadap seorang perempuan yang masih berusia di bawah umur.

Anggota bidang Perempuan dan Anak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, Rona Julianda mengatakan, kekerasan terjadi di rumah korban.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Korban mendapatkan tindakan kekerasan dari tujuh orang perempuan di rumah korban saat kedua orang tua korban sedang di kampung,” kata Rona Julianda di Meulaboh, Kamis, 3 Oktober 2024.

Adapun kronologis penganiayaan ini dipicu berawal dari korban dituding mencuri sendal salah satu pelaku, sehingga para pelaku memarahi dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Namun, Rona menilai, kekerasan ini dipicu bukanlah faktor pencurian sendal, melainkan terdapat permasalahan lain yang belum diketahui pasti. Sebab korban dan para pelaku sering bertukar sendal, bahkan baju.

“Kejadian kekerasan anak bawah umur ini terjadi pada malam Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Pelakunya, ada sekitar tujuh orang perempuan berusia dewasa,” urainya.

Para pelaku saat itu, jelas Rona, melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara ferbal, fisik, dan psikis. Korban dicekik, ditendang dan ditarik bagian rambut, juga dilempari kunci.

Perlakuan keji dialami korban tersebut, direkam oleh salah satu pelaku dan disebarkan ke media sosial. Vidio ini memperlihatkan bahwa korban dalam keadaan takut karna dikerumuni sekaligus mendapatkan kekerasan dari pelaku.

BACA JUGA:  Ular King Cobra Masuk Dapur Warga di Jantho, BPBD Aceh Besar Lakukan Evakuasi

“Kala perlakuan tak manusiawi ini terjadi pada malam itu, korban sempat ingin menelpon orang tuanya, namun tidak berdaya karena handphone korban disita oleh pelaku. Beruntung paman korban datang ke rumah, jika tidak korban akan menerima tindakan lebih dari itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban beserta keluarga didampingi oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, Rabu, 2 Oktober 2024, membuat laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Aceh Barat.[]