BSINews.id | Banda Aceh – PWI Pusat memulai pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh, selama dua hari, 28-29 Desember 2023.
Pelaksanaan UKW PWI Pusat ini, serentak diadakan di tiga provinsi, Aceh, NTT, Sulut, disponsori langsung oleh Forum Humas BUMN (FHBUMN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PTPN.
Acara penting bagi setiap wartawan itu, dibuka oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. Turut berhadir Pj Gubernur Aceh diwakili Asisten III, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, Kabag Humas Setda Aceh Gade Ridwan, Penasihat PWI Aceh Dr. Bustamam Ali, Kepala Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Aceh Asnawi Kumar, Ketua dan Pengurus PWI Aceh, Ketua dan Sekretaris IKWI Aceh.
Diketahui, UKW Angkatan XVII PWI Aceh diikuti 24 wartawan Muda anggota PWI Aceh yang bertugas di berbagai perusahaan media. PWI Pusat melalui Direktur UKW, Dr. H. Firdaus Komar, M.Si menugaskan empat penguji nasional untuk melaksanakan UKW di Aceh, yaitu Anas Sahirul Alim, T. Haris Fadhillah (penguji nasional dari PWI Aceh), Erwin Kustiman, dan Setiawan Hendra Kelana.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, keanggotaan PWI Aceh hingga akhir Desember 2023 berjumlah 467 orang, 343 di antaranya dinyatakan kompeten, terdiri 46 orang kompeten Utama, 78 orang kompeten Madya, dan 219 kompeten Muda.
“Hingga saat ini anggota PWI Aceh yang belum mengikuti UKW sebanyak 124 orang, termasuk Anggota Biasa pemegang KTA seumur hidup yang tidak lagi mengikuti UKW, Anggota Muda yang tidak memperpanjang KTA dan ada juga yang sudah pernah mengikuti UKW tapi belum kompeten,” kata Nasir Nurdin, Kamis 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, kata dia, sebagai tindak lanjut surat PWI Pusat Nomor: 090/PWI-P/LXXVII/2023 Tanggal 14 November 2023 tentang Permohonan Mandata Anggota PWI yang berstatus ASN/PNS, PWI Aceh telah menarik 24 KTA PWI dari anggota yang merangkap sebagai ASN/PNS di Aceh.
“KTA yang sudah ditarik terdiri 17 KTA Anggota Biasa dan 6 KTA Anggota Muda. Dengan gugurnya anggota PWI Aceh yang berstatus ASN/PNS, maka jumlah anggota PWI Aceh sekarang telah berkurang dari 467 menjadi 443 orang,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya Surat Edaran Pelaksanaan Konferensi, PWI Aceh sudah melaksanakan sesuai PD/PRT PWI Tahun 2023 hasil Kongres Bandung. Aturan baru tersebut untuk pertama diterapkan pada pelaksanaan Konferensi II PWI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 14 Desember 2023 lalu.
“Menyangkut hal ini, kami akan terus mensosialisasikan tentang calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus bersertifikat kompetensi Madya. Karena di beberapa kabupaten/kota di Aceh belum ada anggota PWI yang kompetensi Madya.” imbuhnya.
Dia berharap, kepada PWI Pusat agar terus dapat mendorong berbagai upaya yang dilakukan PWI Aceh dalam melaksanakan program-program terbaik untuk seluruh wartawan.
“Harapan kami, agar PWI Pusat terus mendukung berbagai program PWI Aceh,” harapnya.
Apresiasi PWI Aceh
Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah ketika membuka UKW Angkatan XVII PWI Aceh mengatakan, UKW yang dilaksanakan kali ini merupakan kerja sama PWI Pusat dengan BUMN yang terdiri Forum Humas BUMN, BSI, dan PTPN.
“Ini kick off secara serentak di tiga provinsi, yaitu Aceh, NTT, dan Sulut. Terima kasih kepada masing-masing provinsi termasuk Aceh yang telah melakukan berbagai persiapan hingga bisa terlaksana hari ini,” kata Sayid Iskandarsyah.
Sekjen PWI Pusat berharap agar peserta UKW Angkatan XVII di Aceh sebanyak 24 orang yang mengikuti UKW jenjang Muda bisa lulus semua, sehingga akan menambah jumlah wartawan kompeten di Aceh dan Indonesia.
Pada pelaksanaan UKW yang bekerjasama dengan BUMN ini akan berlangsung hingga Juli 2024, sekaligus adanya perlombaan. karya tulis yang akan menetapkan 10 pemenang dan 15 pemenang hiburan dengan total hadiah Rp 50 juta.
“Perlu kami tegaskan bahwa konsep kerja PWI periode ini adalah Pusat memberi untuk Daerah, bukan sebaliknya membebani Daerah. Karenanya perlu dukungan kawan-kawan Daerah agar semua program berjalan sukses,” kata Sayid.
Sekjen PWI Pusat menegaskan, dalam penegakan aturan pihaknya tidak main-main karena yang dilaksanakan itu adalah amanah Kongres.
“Kami mengapresiasi PWI Aceh, telah menindaklanjuti berbagai keputusan Kongres maupun Keputusan Dewan Kehormatan, seperti penarikan KTA anggota PWI yang merangkap ASN/PNS,” tegas dia.
“Terkait regulasi, PWI Pusat juga sudah memberhentikan Ketua PWI Sumbar yang terbukti masih berstatus PNS,” tambahnya.
Menurut dia, Mengenai Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) juga akan digulirkan kembali dan ‘kick off’ akan kita laksanakan secara serentak dibeberapa provinsi termasuk Aceh pada tahun 2024.
“Saya minta, Aceh segera siapkan berbagai keperluan untuk itu, termasuk struktur SJI PWI Aceh,” pungkasnya.
Dukung program PWI
Penjabat Gubernur Aceh diwakili Asisten III, Iskandar dalam sambutannya mengatakan pers adalah mitra yang diharapkan dapat memberikan berbagai informasi terkait program pembangunan maupun memberikan pemahaman kepada masyarakat atas setiap kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
Di era globalisasi dan kebebasan informasi, pemerintah selalu berkepentingan besar untuk terus menjaga suasana kemerdekaan pers. Karenanya Pemerintah Aceh akan selalu memberikan dukungan kepada wartawan, media, Dewan Pers serta organisasi profesi seperti PWI agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Menurut Gubernur, salah satu langkah dalam menjalankan fungsi media dengan baik adalah meningkatkan kompetensi sekaligus profesionalisme wartawan. Inilah yang menjadi tujuan digelarnya UKW secara berkesinambungan oleh lembaga penguji termasuk PWI yang telah mendapatkan mandat dari Dewan Pers.
“Pemerintah Aceh berharap kepada media, organisasi pers, dan wartawan di Aceh untuk terus meningkatkan kapasitas dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi,” demikian Penjabat Gubernur Aceh.