BSINews.id | Aceh Barat – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, kini sudah menetapkan lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat atas uji kelayakan dan kepatutan hingga dinyatakan lulus.
Lima nama calon anggota tersebut diumumkan lulus dan ditetapkan melalui rapat pleno Komisi I DPRK setempat pada 28 Maret 2024 lalu, bersamaan ditetapkan lima nama calon anggota lainnya berstatus cadangan.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, T Muhammad Arfan mengatakan, ditetapkan lima nama calon anggota Panwaslih itu setelah adanya hasil tes uji kelayakan yang dijalankan sesuai dengan tahapan dan mekanisme berlaku.
“Setiap mereka yang dinyatakan lulus tentu telah memiliki kompetensi sendiri dalam menjalankan tugasnya nanti. Penetapan lima nama calon anggota Panwaslih sesuai aturan yang ada melalui rapat pleno di komisi,” kata T Arfan, Sabtu, 6 April 2024.
Menurut T Arfan, setelah terselenggarakannya rapat pleno, DPRK Aceh Barat melalui komisi I mengumumkan nama-nama anggota dan cadangan Panwaslih Aceh Barat. Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor 2/KOM.I/DPRK tertanggal 5 April 2024.
Adapun lima nama dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota Panwaslih Aceh Barat di antaranya, Husaini, Bustanul Abidin, Anwar, Orian Saputra dan Andria.
Sementara lima nama calon anggota lainnya ditetapkan sebagai cadangan, yaitu Malek Ridwan, Muhibban, T Burhanuddin, Husin dan Marzatillah.
“Keseluruhannya ada sepuluh, lima orang sudah dinyatakan lulus, sedangkan lima orangnya lagi masih cadangan. Kemudian terkait pelantikan terhadap lima nama tersebut akan menunggu petunjuk teknis selanjutnya nanti,” ujarnya.
T Arfan berharap kepada kelima nama calon anggota tersebut agar dapat melakukan kinerja terbaik sesuai ketentuan regulasi berlaku saat menduduki kursi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
“Harapan kita bagi mereka yang lulus dapat bekerja dengan maksimal, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Bupati-Wabub, Gubernur-Wagub) berjalan sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.[]