Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dinilai Sarat Masalah, PT MPM Kini Dilaporkan ke Polda Aceh

Ramli SE, saat mengajukan permohonan penindakan hukum terhadap PT MPM ke Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 30 April 2024. (Foto: For BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, kini mengajukan permohonan penindakan hukum ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa, 30 April 2024.

Permohonan tersebut, diajukan langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE. Permohonan penindakan hukum itu berbicara terkait pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh di bawah pengelola PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Informasi diterima BSINews.id berdasarkan surat permohonan tersebut, terdapat 21 poin penting adanya maladministrasi atau perilaku melawan hukum dan tindakan pengutipan liar (pungli) diduga dilakukan PT MPM selama mengelola pelabuhan.

Adapun poin penting tercantum dalam surat itu di antaranya, penunjukan PT MPM sebagai pengelola berdasarkan keputusan Bupati Aceh Barat tidak melalui prosedur Undang-undang serta koordinasi dengan DPRK Aceh Barat. Artinya cacat prosedur atau administrasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pemberian izin dan hak pengelolaan Pelabuhan Jetty meulaboh kepada PT MPM dengan durasi kontrak 30 tahun ditandatangani oleh pihak ekseskutif tanpa berkordinasi dengan legislatif yang berfungsi sebagai pengawasan.

Setelah kontrak berjalan lebih kurang satu tahun, sampai saat ini PT MPM tidak membayar uang jaminan kepada daerah, sehingga pendapatan daerah tidak bertambah.

Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) Pasal 9 tentang Tarif Awal dan Formula Penyesuaian Tarif ditetapkan oleh PT MPM adalah invoice tertanggal 16 Oktober 2023 atas kegiatan bunker dari Kapal TB Maya Harbour tertuju kepada agency yaitu Adhara SS dengan nilai tagihan mencapai Rp 14.369.549.

BACA JUGA:  Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Poin lainnya yaitu, dengan merujuk kepada PP Nomor 64 Tahun 2015 sebagai revisi PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, menyatakan harus ada persetujuan rekomendasi dari legislatif. Dalam aturan ini PT MPM tidak mengerjakan sesuai aturan berlaku, sehingga berpotensi terjadinya pungli.

Tak ayal atas dasar itu, Ramli SE lantas melaporkan pelanggaran hukum diduga dilakukan PT MPM kepada Ditreskrimsus Polda Aceh.

Surat permohonan penindakan hukum diperoleh BSINews.id, ditandatangani Ramli SE dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolri di Jakarta.[]