Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Pembagian SK PPPK Gratis dan Transparan

{Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Foto: Tangkapan layar video dinas pendidikan aceh.

BSINews.id | Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh dilakukan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Pernyataan ini disampaikan menjelang proses pembagian SK PPPK yang akan berlangsung mulai Senin (3/11/2025) di Dinas Pendidikan Aceh dan seluruh Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten/kota.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Murthalamuddin menegaskan, seluruh penerima SK tidak perlu mengeluarkan uang atau memberikan gratifikasi kepada siapapun. Ia juga mengingatkan agar petugas yang bertugas dalam pembagian SK memberikan pelayanan dengan tulus dan ramah.

“Pembagian SK PPPK tidak mengutip biaya apapun, alias gratis. Tidak boleh ada permintaan atau pemberian apapun kepada peserta oleh siapapun,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya etika pelayanan publik di lingkungan pendidikan.

“Layanilah kawan-kawan PPPK dengan hati, karena mereka juga bagian dari kita. Tidak boleh ada yang mempersulit atau meminta sesuatu dari mereka,” ujar Murthalamuddin.

Masyarakat pun diimbau ikut mengawasi proses pembagian SK tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kalau ada yang melanggar atau mencoba meminta imbalan, segera laporkan ke Sistem Layanan Pengaduan Pendidikan Aceh yang sudah kami pasang di seluruh sekolah,” tambahnya.

Murthalamuddin menegaskan, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh agar setiap proses pelayanan publik dijalankan dengan transparan dan berintegritas.

BACA JUGA:  FEKDI dan KKI Dibuka, Presiden Jokowi: Transformasi Digital Harus Berkeadilan