BSINews.id | Aceh Barat – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menanggapi diduga terjadinya korupsi di sejumlah desa Kabupaten Aceh Barat. Kasus diduga korupsi mulai terkuak saat dilaksanakan LKPJ ekseskutif di kantor DPRK setempat, Selasa, 23 April 2024.
Ramli SE mengatakan, selama berlangsungnya laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 terkait dengan pembahasan dana desa, terdapat temuan korupsi besar-besaran mencapai Rp30 miliar lebih.
“Kita sudah mendengar tadi dalam pembahasan LKPJ, ditemukan angka korupsi dana desa Rp30 miliar lebih. Ironisnya, Inspektorat Aceh Barat seperti diam saja, DPMG juga beralasan tidak menindaklanjuti temuan itu karena tidak ada perintah atasan,” kata Ramli.
Menurutnya, jika korupsi dibiarkan begitu saja di Aceh Barat, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian besar di daerah. Ditambah lagi, korupsi akan sering terjadi di desa lantaran tidak ada upaya untuk menindaklanjuti secara tegas hingga diungkap dan diusut tuntas.
“Sebenarnya ujung tombak kemajuan daerah ada di desa dengan tata kelola keuangan yang baik, tapi kalau dana desa bermasalah bagaimana desa dan daerah berbenah, apalagi saat ini dijabat oleh kepala desa yang baru, tentu rumit bila tidak diselesaikan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ramli mengaku sebelumnya Inspektorat Aceh Barat sudah didesak legislatif untuk melakukan tindakan lanjut terkait adanya temuan korupsi. Namun, selama itu juga Inspektorat Aceh Barat tak menyelesaikannya.
“Ini kasus korupsi sudah kita desak, mungkin kalau Inspektorat tidak mampu, maka serahkan ke pihak penegak hukum, agar kasus serupa tidak terulang kembali di desa-desa. Faktor ketidakmampuan Inspektorat karena Pj Bupati Aceh Barat melempem,” tandasnya.
Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, membenarkan adanya temuan korupsi dana desa. Namun, ia tidak merincikan berapa jumlah uang digelapkan per desanya dan desa mana saja terlibat korupsi.
“Seluruh total dana desa disalahgunakan di sejumlah desa Rp44 miliar lebih, ini yang sudah ditindaklanjuti sampai hari ini Rp13 miliar, sisanya yang belum ditindaklanjuti berjumlah Rp31 miliar,” rinciannya Zakaria.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti terhadap sisa dana desa tersebut. Sejalan hal itu, ia juga akan menyurati pihak pemerintah kecamatan untuk menyelesaikan seluruh temuan yang telah diaudit Inspektorat Aceh Barat.
“Tetapi ini kembali lagi kepada itikad baik dari kepala desa pun perangkat desa sendiri untuk mengembalikan. Upaya lain kami lakukan adalah mensosialisasikan di setiap kecamatan supaya dana desa dapat digunakan sebenar-benarnya, kalau tidak akan berhadapan dengan proses hukum,” ucapnya.[]