BSINews.id | Aceh Barat – Sejumlah warga Kecamatan Kaway XVI protes terhadap lahannya diduga diserobot PT Mifa Bersaudara. Aksi protes itu dilakukan dengan cara penghentian segala aktivitas perusahan tersebut di Desa Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
“Sejak kemarin sampai hari ini, kami menghentikan aktivitas perusahan di Desa Paya Baro yang dikerjakan PT AMM selaku kontraktor PT Mifa,” kata Ketua Forum Aliansi Masyarakat Kaway XVI (FAM Kaway) Teuku Agam, Minggu, 3 Maret 2024.
Pasalnya, dijelaskan Teuku Agam, terdapat belasan hektare lahan milik empat warga kecamatan setempat diduga diambil paksa oleh perusahan pertambangan terbesar di Aceh Barat tersebut.
Pengambilan paksa lahan warga itu, digunakan untuk overburden atau pembuangan tanah galian batu bara dengan cara hauling ke lahan atau tanah milik empat warga tersebut.
“Ada 12 hektare lahan milik saya sendiri yang berada dalam area tambang dipakai oleh PT Mifa untuk pembuangan tanah galian batu bara tanpa seizin saya dan tiga warga lainnya, apa itu kalau bukan menyorobot. Nah, untuk luas lahan dimiliki tiga warga itu, saya belum tahu berapa luasnya,” jelasnya.
Sejauh aksi penghentian aktivitas dilakukan sejak Minggu kemarin, sebut Teuku Agam, hingga saat ini belum adanya titik temu atas persoalan penyorobotan lahan milik warga itu.
“Kami sudah terhubung kemarin dengan pihak Humas PT Mifa untuk dilakukan mediasi penyelesaian masalah pada hari ini, tapi belum berlanjut, nanti akan saya kabari kelanjutannya,” ujarnya.
BSINews.id berusaha melakukan konfirmasi kepada Azizon Nurza selaku CSR amp Public Relations PT Mifa Bersaudara. Namun dihubungi berkali-kali sejak Minggu, 3 Maret 2024 kemarin, Azizon Nurza tidak bersedia menjawab.
Kemudian BSINews.id kembali beruntun menghubungi Azizon Nurza pada Senin, 4 Maret 2024. Tetapi Azizon malah menginstruksikan BSINews.id menghubungi Revina selaku Media Relations PT Mifa Bersaudara. Upaya konfirmasi lagi-lagi tidak dijawab.[]