Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Diduga Miliki Sabu, Satu Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

AS beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres Aceh Selatan. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Selatan – Diduga berat memiliki sabu, satu pria berinisial AS, warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan.

“AS ditangkap pada pukul 16.00 WIB, Selasa 2 Desember 2024 kemarin, di Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, Rabu 3 Januari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dijelaskan, penangkapan AS berlangsung, berawal dari adanya informasi diberitahukan warga. Menanggapi informasi itu, personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, personel langsung membekuk AS. AS ini dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Nasional Desa Lhok Bengkuang Timur, kecamatan setempat.

“Hasil penyelidikan dan penggeladahan menunjukkan, bahwa AS memiliki satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram yang disimpan dalam casing Handphone Infinix,” jelasnya.

Kata dia, selanjutnya AS beserta narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Merk Yamaha Yupiter MX warna hitam silver dan satu unit Handphone Merk Infinix, diboyong ke Mako Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.[]

BACA JUGA:  Polres Aceh Selatan Usut Kasus Penganiayaan Wartawan, Saksi-saksi Dihadirkan