BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku itu berinisial FE (23) dan AG (31) merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Mereka diamankan setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan diamankan di Lapas Kelas II Meulaboh pada 6 Juni 2024, sekira pukul 18.30 WIB,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Shandy, narkoba jenis sabu dimiliki kedua narapidana tersebut diduga diperoleh dari seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Pria tanpa diketahui identitasnya itu menitipkan satu kantong plastik warna putih berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG.
“Barang tersebut dititipkan pada Mus (Damping Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh), kemudian Mus dan petugas memanggil FE dan menemukan satu botol Rexona yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Namun, kata Shandy, ketika petugas menanyakan kepemilikan narkoba tersebut, FE menjawab adalah milik AG. Selanjutnya petugas langsung memanggil AG.
“AG mengakui yang mana FE juga ikut terlibat. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, petugas menghubungi personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, untuk ditindaklanjuti,” kata Shandy.
Sesampainya Petugas Sat Resnarkoba sekira pukul 21.00 WIB, FE dan AG dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti ikut diamankan satu botol Rexona berisikan sabu dengan berat bersih 3,61 Gram, satu unit handphone Redmi warna hijau.
“Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara,” demikian, AKP Shandy Saputra.[]