BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta kepada Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, untuk melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Marhaban. Pasalnya, diduga Sekda tersebut masuk daftar penerima lahan perkebunan karet.
“Diduga namanya masuk dalam daftar Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat, nomor 581 tahun 2020 tentang penetapan calon petani dan calon lahan pembangunan perkebunan karet rakyat pola kemitraan daerah, di mana SK itu ditandatangani oleh Bupati terdahulu yaitu Ramli MS,” kata Edy kepada BSINews.id melalui pesan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.
Edy menjelaskan, menurut hasil penulusuran dan dokumen diperoleh GeRAK, nama Sekda Aceh Barat, Marhaban, berada pada urutan 147 sebagai penerima dua hektar lahan perkebenunan karet rakyat.
Lahan tersebut, berlokasi di Desa Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, kabupaten setempat. Edy menilai, penetapan Sekda Marhaban sebagai penerima manfaat tidak sesuai prosedur dan aturan berlaku.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 lalu Marhaban berada di urutan 377, dan lahannya di lokasi sama. Artinya, sudah dua kali nama Marhaban masuk dalam daftar penerima manfaat lahan,” jelas Edy.
Ironisnya, kata Edy, selain nama Sekda Marhaban, terdapat nama pejabat terkait lainnya dalam SK tersebut. Padahal, usulan kebun karet itu ditujukan untuk rakyat, tetapi malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh segelintir penguasa yang mempunyai jabatan di pemerintahan.
“Untuk itu, agar ini menjadi titik terang tentang para penerima manfaat yang benar-benar berhak. Maka sebaiknya perihal SK tersebut dicabut atau ditarik kembali dan dilakukan proses verifikasi ulang,” kata Edy.
Menurutnya, pencabutan SK tersebut penting dilakukan guna memberikan kepastian tentang para penerima bantuan kebun karet atau calon petani dan calon lahan pembangunan perkebunan karet rakyat pola kemitraan di Aceh Barat benar-benar valid.
“Tentunya dalam proses pemeriksaan SK tersebut, nanti hasil akhirnya dapat memberikan sanksi bagi mereka (pejabat tertentu) yang diduga dengan sengaja mengusulkan diri atau telah masuk sebagai para penerima manfaat,” ujarnya.
Sebab, disebutkan Edy, bila merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, maka setiap orang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dapat ditindak secara hukum.
“Kalau kategori yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh pejabat tertentu bisa ditindak secara hukum,” ujarnya.
Selain merujuk pada pasal tersebut, ungkap Edy, juga terdapat Bab XXVIII Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan Jabatan.
“Dalam Bab XXVIII Buku Kedua KUHP, menerangkan apabila pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya malakukan kejahatan atau perbuatan tindak pidana, bisa dijerat secara hukum. Menurut dugaan kami, kriteria ini sudah terpenuhi pada penerima manfaat lahan tersebut,” ungkapnya.
Edy meminta kepada Pj Bupati Aceh Barat agar mengavaluasi Sekda Aceh Barat dan merevisi kembali SK penerima manfaat lahan tersebut. Sebab diketahui, sebelum SK dikeluarkan tentu penandatanganan terlebih dahulu dilakukan.
“Ada prosedur ketat sebelum SK itu diteken. Atau bila tidak maka penandatangan Bupati Aceh Barat, diduga tidak dilakukan koreksi secara cermat dan teliti, hanya teken melalui paraf saja. Kalau terbukti nanti, copot Marhaban sebagai Sekda Aceh Barat” tukasnya.
Selain itu, Edy juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Barat, setelah SK dikeluarkan itu dicabut dan direvisi kembali, maka harus pula dipublikasi agar khalayak umum mengetahui sejumlah penerima manfaat lahan tesebut.
Pun demikian dengan Aparat Penegak Hukum (APH), GeRAK Aceh Barat meminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap SK tersebut dan memanggil dinas terkait serta penerima manfaat lahan tersebut, sehingga menemukan titik terangnya.
“Harus dipublish siapa penerima manfaat setelah direvisi dengan menyertakan berapa hektar lahan diterima setiap penerima. Bila tidak muncul ke publik, maka berat dugaan kami, justru tidak dicabut atau direvisi, dan kepolisian sudah sepatutnya menyelidiki perihal ini,” pungkasnya.[]