Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Demonstrasi Penolakan dan Pengusiran Warga Etnis Rohingya, Menuai Kritikan

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Perwakilan Aceh, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., (Foto: Ist).

BSINews.id | Banda Aceh – Aksi demonstrasi terhadap penolakan dan pengusiran warga etnis Rohingya dari ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Nusantara, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu 27 Desember 2023 kemarin, menuai berbagai kritikan.

Pasalnya, aksi digencarkan dari ratusan mahasiswa yang terdiri dari sejumlah almamater seperti Abulyatama, Bina Bangsa Getsempena, Muhammadiyah, dan Al-Washliyah, mengandung kekerasan terhadap perempuan dan anak etnis Rohingya saat pengusiran berlangsung.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Hal itu, dikatakan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Perwakilan Aceh, Muhammad Rifqi Maulana, kepada BSINews melalui pesan tertulis via WhatsApp, Kamis 28 Desember 2023 malam.

“Apa yang dilakukan mahasiswa ini memang masih dalam koridor kebebasan berekspresi. Tetapi sayangnya, tindakan penyerbuan pengusiran terhadap mereka itu, bukanlah cerminan mahasiswa sesungguhnya,” ujar Rifqi.

Dikatakannya, sebagai mahasiswa seharusnya dapat berpikir jernih dan mencari solusi terbaik, bukan malah memperkeruh suasana sedang diatasi Pemerintah Provinsi Aceh.

“Saat demontrasi terjadi, para mahasiswa ini sebenarnya tidak perlu melakukan kekerasan, cukup dengan cara mendesak pemerintah pusat untuk mencari solusi, agar persoalan pengungsian etnis Rohingya selesai,” katanya.

Menurut Rifqi, persoalan pengusiran itu tidak perlu dilakukan mahasiswa. Sebab, ada Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 No 125, pasal 6 dan 9, menetapkan pemerintah pusat, wajib melakukan tugas pencarian, penyelamatan dan menfasilitasi pendaratan kapal etnis Rohingya.

Apalagi, ada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai mitra pemerintah RI dalam menangani para pengungsi dari setiap warga negara asing yang datang dari luar negeri.

BACA JUGA:  Senyum Sumringah Ketua MPU Aceh Mekar Mendengar Lantunan Ayat Suci Al-Qur'an

“UNHCR, memiliki peran terutama memenuhi biaya kebutuhan para pengungsi serta berkewajiban memberi fasilitasi hingga memastikan mereka tidak kabur, itu semua mereka yang atasi. Saya yakin, warga etnis Rohingya hanya menumpang sesaat, sampai ada negara bersedia menerima mereka,” imbuhnya.

Kata dia, etnis Rohingya ini bukanlah imigran, melainkan hanya sekedar mengungsi sementara di Aceh. Jika warga etnis Rohingya ini adalah imigran, maka timbul pula pertanyaan. “Kenapa tidak ditangkap aparat penegak hukum saat memasuki laut Aceh ?,” tanya Rifqi.

“Sebab, bila mereka imigran, pasti akan disesuaikan dengan pasal 113 UU Keimigrasian bahwa setiap orang yang sengaja masuk atau keluar Indonesia, dikenakan pidana paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp100 juta,” beber dia.

Oleh karena itu, disebutkan Rifqi, sebagai mahasiswa intelektual jangan menyerang, menghakimi secara massal, lantaran Indonesia memiliki aturan hukum dan aturan negara.

“Saran saya, kedepan mahasiswa harus bijak dalam menyikapi persoalan serupa. Kami juga meminta kepada pemerintah, jangan bisu disaat kegentingan polemik dialami saat ini antara warga Aceh dengan warga etnis Rohingya,” demikian Muhammad Rifqi Maulana.