Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas bagi 4 Warga Binaan Rutan Jantho

Sejumlah warga mengantre membeli beras SPHP pada kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Pemkab Aceh Besar di salah satu kecamatan, Minggu (17/8/2025). Foto: MC Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Dasawarsa II kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang langsung bebas, dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas II B Jantho, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, ratusan WBP lainnya juga menerima SK pengurangan masa hukuman yang diserahkan Bupati kepada Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan e-KTP oleh Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa kepada salah seorang warga binaan, serta bantuan alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk para WBP.

“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, mohon banyak sabar, semua itu ada hikmah. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, maka mari kita jauhi perbuatan mungkar dan keji agar terbebas dari kesalahan,” pesan Bupati Syech Muharram.

Ia juga mengingatkan agar warga binaan tidak lagi terlibat jaringan kejahatan, khususnya narkoba.

“Saya berharap narapidana dapat memutuskan hubungan dengan jaringan yang tidak baik. Jangan sampai ada yang hampir bebas tapi kembali masuk penjara karena kasus serupa, ini tidak boleh terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.

Syech Muharram menekankan, remisi bukan hadiah semata, melainkan penghargaan negara bagi WBP yang serius mengikuti pembinaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir, menyebut pada peringatan HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana penerima Remisi Umum dan 217 narapidana penerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 213 orang menerima Remisi Dasawarsa I dan 4 orang Remisi Dasawarsa II yang langsung bebas.

BACA JUGA:  Warga Desa Sikundo Gembira Jembatan Gantung Akhirnya Diresmikan Dandrem 012 TU

“Remisi ini adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Rutan Jantho saat ini memiliki berbagai program pembinaan, mulai dari pendidikan agama, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti pertanian, perikanan, dan barbershop, untuk membekali WBP agar siap kembali ke masyarakat.

Penulis: MALIKA ISLAMI ARIFAEditor: Redaksi