BSINews.id – Salah seorang calon legislatif (Caleg) DPR Aceh dari Partai Aceh yakni inisial HS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dilansir HarianTerbit, Minggu, 28 Januari 2024, kader Partai Aceh tersebut itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Oskar Vitriano, kuasa hukum dari seorang pengusaha OKD.
Kasus itu, kata Oskar, bermula ketika OKD mengaku telah memberikan uang kepada HS senilai kurang lebih Rp 3 miliar dengan iming-iming mendapatkan fee untuk pengerjaan proyek Pembangunan permukiman di daerah Jawa Tengah.
Kliennya, lanjut Oskar, diajak oleh Herry sebagai kuasa direktur PT Pitra untuk bekerja sama dan memberikan modal untuk proyek pengerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kab Purworejo Kawasan Kutoarjo berupa Pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp 12.000.526.174,15 pada tanggal 10 September 2021.
“Namun karena HS tidak mempunyai modal maka dibuatlah perjanjian kerja sama pemberian modal dari OKD kepada HS,” ujar Oskar kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024 lalu.
Kemudian, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut pada awalnya berjalan lancar sampai ketika adanya pencairan uang muka pertama dan uang muka kedua yang disediakan oleh pemberi kerja Balai Pengembangan Kawasan pemukiman wilayah II Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Setelah OKD menyerahkan modal sampai sekitar kurang lebih Rp 6 miliar yang di transfer ke rekening HS yang terdiri dari modal OKD dan uang muka pemberi kerja maka HS mulai tidak menyelesaikan pekerjaan.
“Kemudian HS dicari-cari oleh pemberi kerja dan OKD ternyata yang bersangkutan sulit dihubungi dan tidak muncul lagi dalam lokasi proyek pekerjaan. Sampai pada akhirnya pemberi kerja meminta pertanggung jawaban kepada direktur utama PT Pitra untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah ditandatangani tersebut sebab tidak kunjung ada kabar dari HS,” jelas Oskar.
“Sampai akhir tahun 2023 tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan,” tambahnya.
Sudah berulangkali HS menjanjikan bahwa pekerjaan masih berjalan dan akan dibayar terakhir dijanjikan pada bulan desember 2023. Karena HS tidak memenuhi janjinya maka OKD kemudian memberikan peringatan berupa somasi 1 dan somasi 2 di awal Januari dalam selang waktu 3 hari kerja. Kemudian karena tidak ada itikad baik untuk menemui OKD maka HS dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Jakpus.[]
Source: HarianTerbit.com