BSINews.id | Aceh Barat – Perseroan Terbatas Indoasia Mineral Persada (PT IMP) tiga bulan lalu pernah mensomasi Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Berdasarkan dokumen surat somasi diperoleh BSINews.id pada Jumat, 28 Juni 2024, somasi ini berkaitan perjanjian kerja sama operasi KPPA (pemilik IUP OP Pertambangan di Areal Sungai Mas, Desa Tutut) dengan PT IMP selaku penyelenggara/pelaksana penambangan.
Dalam isi surat somasi itu mencantumkan tiga poin yaitu, bahwa perjanjian Nomor 001/PKS/KPPA-IMP/VIII/2023, yang ditandatangani 30 Agustus 2023 adalah Kerja Sama Operasi (KSO) antara KPPA dan PT IMP bersifat Eksklusif.
Kemudian, dengan adanya KPPA membuat perjanjian lagi dengan pengusaha lain atas nama Joni (Domisili Medan) pada bulan September 2023 di areal yang sama adalah perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi terhadap kesepakatan bersama.
Selanjutnya, sesuai perjanjian luas lahan yang sudah diberikan dan disepakati oleh KPPA kepada PT IMP tidak akan diberikan kepada pihak lain sesuai Pasal 7 Perjanjian Kerja Sama Ekslusif Nomor 001/PKS/KPPA-IMP/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut PT IMP melakukan somasi.
“Karena areal pertambangan yang ada di Sungai (sesuai IUP OP) diberikan kepada pengusaha lainnya, kami meminta areal baru yang lebih kecil di aliran Sungai seluas 40 Hektar, sehingga DP (Down Payment) yang harus dibayarkan kepada KPPA oleh PT IMP berbanding lurus/sesuai areal yang diberikan yaitu sebesar Rp 123 juta. Dan kami sudah membayarkan DP Rp 120 juta,” tulis dalam isi surat somasi.
“Apabila saudara masih melanggar ketentuan dari isi perjanjian kerja sama eksklusif Nomor 001/PKS/KPPA-IMP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2023, maka kami akan melaporkan baik secara pidana maupun perdata kepada pihak berwajib dalam waktu 7 kali 24 jam sejak surat ini diterbitkan,” sambung isi surat somasi itu.
Diketahui, surat somasi dilayangkan itu tertanggal 18 Maret 2024 dengan Nomor 023/L/SOMASI/IMP/III/2024, tertandatangani oleh Legal Coporate PT IMP, Zakaria Muda, bertindak atas nama Direktur PT IMP, Agus Subiyakto.
Adapun tembusan surat somasi kepada Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh, Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Kepala BBWS Sumatera I, Camat Sungai Mas, Kepala Desa Sarah Perlak, Kepala Desa Tutut, Kepala Desa Lancong, Direktur Utama PT IMP.[]